KPU Belum Putuskan Pemilukada Jayapura Ditunda

KPU Belum Putuskan Pemilukada Jayapura Ditunda
KPU Belum Putuskan Pemilukada Jayapura Ditunda
JAKARTA - Pemilukada Kota Jayapura rencananya akan berlangsung pada 18 Mei 2011 ini, berpeluang untuk ditunda. Ini menyusul dikabulkannya gugatan pasangan calon Julius Mambay dan Petrus Paulus L oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTUN Makassar.

“Kami sudah rapat dan membahas sengketa Pemilukada Kota Jayapura dalam kaitannya degan putusan PTUN Jayapura maupun PTUN Makassar Nomor 111/B.TUN/2010/PT.TUN MKS. Keputusan itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU, Abdul Hafidz Anshari di Kantor KPU Jakarta, Rabu (11/5).

KPU Pusat pun sudah mengintruksikan agar putusan PTUN itu ditindaklanjuti untuk mengakomodir pasangan Julius dan Petrus tersebut. Jika MK juga memutuskan sesuai putusan PTUN tersebut, maka pasangan calon Pemilukada Kota Jayapura menjadi 8 pasangan dari sebelumnya 7 pasangan calon.

“Soal penundaan, KPU tidak berwenang menunda atau mempercepat Pemilukada, karena yang berhak adalah Menteri Dalam Negeri,” imbuh Hafidz Anshari.

JAKARTA - Pemilukada Kota Jayapura rencananya akan berlangsung pada 18 Mei 2011 ini, berpeluang untuk ditunda. Ini menyusul dikabulkannya gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News