KPU Belum Putuskan Pemilukada Jayapura Ditunda
Rabu, 11 Mei 2011 – 22:34 WIB
JAKARTA - Pemilukada Kota Jayapura rencananya akan berlangsung pada 18 Mei 2011 ini, berpeluang untuk ditunda. Ini menyusul dikabulkannya gugatan pasangan calon Julius Mambay dan Petrus Paulus L oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTUN Makassar.
“Kami sudah rapat dan membahas sengketa Pemilukada Kota Jayapura dalam kaitannya degan putusan PTUN Jayapura maupun PTUN Makassar Nomor 111/B.TUN/2010/PT.TUN MKS. Keputusan itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU, Abdul Hafidz Anshari di Kantor KPU Jakarta, Rabu (11/5).
Baca Juga:
KPU Pusat pun sudah mengintruksikan agar putusan PTUN itu ditindaklanjuti untuk mengakomodir pasangan Julius dan Petrus tersebut. Jika MK juga memutuskan sesuai putusan PTUN tersebut, maka pasangan calon Pemilukada Kota Jayapura menjadi 8 pasangan dari sebelumnya 7 pasangan calon.
“Soal penundaan, KPU tidak berwenang menunda atau mempercepat Pemilukada, karena yang berhak adalah Menteri Dalam Negeri,” imbuh Hafidz Anshari.
JAKARTA - Pemilukada Kota Jayapura rencananya akan berlangsung pada 18 Mei 2011 ini, berpeluang untuk ditunda. Ini menyusul dikabulkannya gugatan
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman