KPU Belum Siapkan Opsi jika Perppu Pilkada Ditolak
Senin, 24 November 2014 – 22:59 WIB

Ketua Badan Pengawas Muhammad (kedua kanan) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Menanggapi permintaan tersebut, KPU kata Husni, belum bisa menyusun opsi kedua, karena belum memiliki pedoman untuk mendesain tahapan kegiatan pilkada. Apalagi meski penolakan artinya berujung pencabutan Perppu, tetap terbuka ruang tidak seluruh pasal dalam perppu akan ditolak.
"Kemudian apa saja yang perlu diatur, belum bisa kami desain itu. Mungkin setelah kami mendiskusikannya secara intensif itu akan ketahuan mana yang akan ditolak dan mana yang akan diterima," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - DPR RI kemungkinan besar akan mulai melakukan pembahasan terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat