KPU Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:41 WIB

KPU Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu
Ida juga mengungkapkan hal ini, karena hingga sidang berakhir, KPU juga belum menerima salinan putusan yang dimaksud. "Sekarang kan kita belum terima putusannya. Ya mungkin besok (Rabu,red). Begitu kita terima, tentu akan langsung kita pelajari," katanya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, karena hampir semua dalil yang dimohonkan dapat diterima. Ini didasari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai cukup beralasan hukum.
Keputusan dibacakan Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam sidang sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2) malam, sekitar pukul 23.55 WIB. Dengan adanya keputusan ini, maka dipastikan PKPI akan menjadi peserta Pemilu 2014 bersama 10 parpol nasional dan 3 parpol lokal di Aceh, yang sebelumnya ditetapkan KPU memenuhi syarat.
Kepastian kesertaan PKPI juga didasari fakta hukum, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tidak terdapat celah bagi KPU untuk mengajukan banding.(gir/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa