KPU Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu

KPU Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu
KPU Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu
Ida juga mengungkapkan hal ini, karena hingga sidang berakhir, KPU juga belum menerima salinan putusan yang dimaksud. "Sekarang kan kita belum terima putusannya. Ya mungkin besok (Rabu,red). Begitu kita terima, tentu akan langsung kita pelajari," katanya.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, karena hampir semua dalil yang dimohonkan dapat diterima. Ini didasari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai cukup beralasan hukum.

Keputusan dibacakan Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam sidang sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2) malam, sekitar pukul 23.55 WIB. Dengan adanya keputusan ini, maka dipastikan PKPI akan menjadi peserta Pemilu 2014 bersama 10 parpol nasional dan 3 parpol lokal di Aceh, yang sebelumnya ditetapkan KPU memenuhi syarat.

Kepastian kesertaan PKPI juga didasari fakta hukum, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tidak terdapat celah bagi KPU untuk mengajukan banding.(gir/jpnn)

JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, benar-benar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News