KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan 'Suara'

KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan 'Suara'
KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan 'Suara'
Sementara itu, dari pihak terkait yakni Herlian Saleh-Suyatno melalui kuasa hukumnya, Indra SH juga membantah tuduhan tentang black campaign yang dilakukan tim suksesnya terhadap pasangan calon 'Suara' dalam persidangan tersebut. Kemudian pihaknya juga membantah melakukan  money politic seperti yang dituduhkan, justru menurutnya tim sukses dari 'Suara' yang malakukan hal tersebut.

"Saya rasa apa yang mereka ungkapkan bukanlah ranah sengketa Pemilukada dan asumsi yang tidak berdasarkan data dan fakta. Buktinya mereka tidak bisa menghadirkannya yang bisa menguatkan permohonan dari pemohon," ujarnya.

Kubu Herlian Saleh-Suyatno juga meyakini MK akan membuat keputusan yang adil sesuai dengan aturan dan permohonan yang diajukan pemohon tidak akan diterima. Karena keterangan yang dikemukakan tidak mempunyai relevansi di persidangan dan sangat dipaksakan.

"Kami kira hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Bengkalis sudah tepat dan benar sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kami mohon kepada majelis untuk tidak menerima seluruh permohonan dari pemohon," tuturnya.

JAKARTA- KPUD Bengkalis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin (Suara).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News