KPU Bengkalis Minta MK Tolak Gugatan 'Suara'
Senin, 05 Juli 2010 – 19:24 WIB
Pada persidangan itu, untuk membuktikan dalam permohonan yang diajukan, pemohon menghadirkan 10 orang saksi yang akan memberikan keterangan mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. Sementara itu, dari pihak termohon juga menghadirkan delapan orang saksi yang terdiri dari PPS, PPK untuk memberikan keterangan sesuai yang mereka lihat di lapangan serta membantah pelanggaran yang dikemukan pemohon. Kemudian dari pihak terkait menghadirkan tiga orang saksi untuk memnjawab dan membantah tuduhan seperti black campaign serta adanya money politic yang dilakukan tim sukses dari pasangan nomor urut dua tersebut.
Persidangan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut tak diwarnai perdebatan sengit. Tidak banyak pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi. Sehingga Ketua Panel, Moh Mahfud MD yang didampingi dua anggota panel, M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati menutup persidangan setelah tidak ada tanggapan masing-masing pihak.
"Kalau tidak ada lagi yang perlu disampaikan masing-masing pihak pada persidangan ini, saya rasa sudah cukup untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Jadi selanjutnya tinggal menyerahkan bukti serta kesimpulan dari semua pihak. Agenda sidang selanjutnya adalah pleno pembacaan putusan," paparnya. (yud/jpnn)
JAKARTA- KPUD Bengkalis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin (Suara).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi