KPU Bentuk Dewan Kehormatan

Jimly Asshiddiqie Pimpin DK KPU

KPU Bentuk Dewan Kehormatan
Foto : Tri Mujoko Bayuaji/JAWA POS
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di empat provinsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPU memutuskan membentuk Dewan Kehormatan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran itu.

Pembentukan Dewan Kehormatan (DK) yang bersifat ad hoc itu diluncurkan di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/12). DK terdiri atas lima anggota, tiga dari KPU dan dua dari tokoh masyarakat. Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie didaulat menjadi ketua DK KPU, dengan sekretaris anggota KPU Endang Sulastri. Tiga anggota lain adalah dua komisioner KPU Samsulbahri dan I Gusti Putu Artha, ditambah mantan hakim konstitusi HAS Natabaya.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, Bawaslu melaporkan adanya pelanggaran kode etik masing-masing di KPU Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. DK sendiri dibentuk pada 22 Desember lalu. Namun, baru Rabu (24/12), DK resmi melakukan pleno untuk kali pertama. ”Pembentukan DK ini untuk kali pertama, bahkan sejak Pemilu 1955,” kata Hafiz kemarin.

Dia menjelaskan, sejumlah permasalahan telah terjadi di empat KPU provinsi tersebut. Di KPU Sumsel diduga telah terjadi pelanggaran kode etik terkait pemilihan anggota KPUD di beberapa kabupaten. Indikasinya, KPU Sumsel tak juga bisa memutuskan siapa saja yang terpilih menjadi anggota KPUD beberapa kabupaten di Sumsel. Selain itu, dua personel KPU Sumsel diduga menjadi pengurus Partai Matahari Bangsa (PMB) Sumsel.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di empat provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News