KPU Bentuk Dewan Kehormatan
Jimly Asshiddiqie Pimpin DK KPU
Kamis, 25 Desember 2008 – 03:10 WIB
![KPU Bentuk Dewan Kehormatan](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir25122008/img25122008118151.jpg)
Foto : Tri Mujoko Bayuaji/JAWA POS
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di empat provinsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPU memutuskan membentuk Dewan Kehormatan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran itu. Dia menjelaskan, sejumlah permasalahan telah terjadi di empat KPU provinsi tersebut. Di KPU Sumsel diduga telah terjadi pelanggaran kode etik terkait pemilihan anggota KPUD di beberapa kabupaten. Indikasinya, KPU Sumsel tak juga bisa memutuskan siapa saja yang terpilih menjadi anggota KPUD beberapa kabupaten di Sumsel. Selain itu, dua personel KPU Sumsel diduga menjadi pengurus Partai Matahari Bangsa (PMB) Sumsel.
Pembentukan Dewan Kehormatan (DK) yang bersifat ad hoc itu diluncurkan di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/12). DK terdiri atas lima anggota, tiga dari KPU dan dua dari tokoh masyarakat. Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie didaulat menjadi ketua DK KPU, dengan sekretaris anggota KPU Endang Sulastri. Tiga anggota lain adalah dua komisioner KPU Samsulbahri dan I Gusti Putu Artha, ditambah mantan hakim konstitusi HAS Natabaya.
Baca Juga:
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, Bawaslu melaporkan adanya pelanggaran kode etik masing-masing di KPU Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. DK sendiri dibentuk pada 22 Desember lalu. Namun, baru Rabu (24/12), DK resmi melakukan pleno untuk kali pertama. ”Pembentukan DK ini untuk kali pertama, bahkan sejak Pemilu 1955,” kata Hafiz kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di empat provinsi.
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi