KPU Bentuk Dewan Kehormatan
Jimly Asshiddiqie Pimpin DK KPU
Kamis, 25 Desember 2008 – 03:10 WIB

Foto : Tri Mujoko Bayuaji/JAWA POS
DK KPU diatur dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. DK KPU dibentuk jika ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan jajaran KPU Daerah. Rekomendasi DK KPU bersifat mengikat dan KPU wajib menjalankan setiap rekomendasi DK KPU. (bay)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di empat provinsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban