KPU Bentuk Tim Pencari Fakta
Untuk Investigasi Kecurangan Pemilu
Sabtu, 18 April 2009 – 17:32 WIB
KPU, katanya, tidak akan ragu-ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaksana Pemilu baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota hingga petugas PPS dan PPK yang terbukti bersalah melakukan kecurangan. Bentuk sanksinya, kata Hafiz, bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, bahkan pemecatan.
Baca Juga:
Meski demikian sanksi itu akan diterapkan secara berjenjang. “Jika yang bersalah adalah PPS atau PPK, yang berkewajiban memberi sanksi adalah KPU Kabupaten/Kota, begitu pula hingga ke tingkat seterusnya,” urainya.
Disinggung soal legitimasi hasil Pemilu jika nantinya Tim Pencari Fakta KPU memang menemukan banyak kecurangan, Hafz menegaskan temuan itu tidak akan membatalkan hasil emilu seluruhnya. Sebab, temuan yang ada akan dilihat secara kasus per kasus. “Lagian kan kasian suara rakyat yang ratusan juta itu,” tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau dituding lepas tangan dengan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret