KPU Bentuk Tim Pencari Fakta

Untuk Investigasi Kecurangan Pemilu

KPU Bentuk Tim Pencari Fakta
KPU Bentuk Tim Pencari Fakta
KPU, katanya, tidak akan ragu-ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaksana Pemilu baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota hingga petugas PPS dan PPK yang terbukti bersalah melakukan kecurangan. Bentuk sanksinya, kata Hafiz, bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, bahkan pemecatan.

Meski demikian sanksi itu akan diterapkan secara berjenjang. “Jika yang bersalah adalah PPS atau PPK, yang berkewajiban memberi sanksi adalah KPU Kabupaten/Kota, begitu pula hingga ke tingkat seterusnya,” urainya.

Disinggung soal legitimasi hasil Pemilu jika nantinya Tim Pencari Fakta KPU memang menemukan banyak kecurangan, Hafz menegaskan temuan itu tidak akan membatalkan hasil emilu seluruhnya. Sebab, temuan yang ada akan dilihat secara kasus per kasus. “Lagian kan kasian suara rakyat yang ratusan juta itu,” tukasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau dituding lepas tangan dengan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif. Karenanya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News