KPU Bentuk Tim Seleksi di 16 Provinsi

Antisipasi Pergantian Anggota KPU Provinsi

KPU Bentuk Tim Seleksi di 16 Provinsi
KPU Bentuk Tim Seleksi di 16 Provinsi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota KPU di 16 provinsi di Indonesia. Timsel ini terdiri atas lima orang, yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas.

"Pembentukan timsel direncanakan tuntas awal Januari 2013. Timsel akan bekerja tiga bulan untuk menyeleksi calon anggota KPU provinsi dan menetapkan 10 nama untuk disampaikan ke KPU. Nanti KPU memilih dan menetapkan lima orang berdasar hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan," jelas Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam rilis Rabu (19/12).

Sebanyak 16 provinsi yang timselnya sedang dibentuk KPU adalah Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Khusus NAD, pembentukan timsel berbeda dari 15 provinsi lain. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Komisioner KPU di 16 provinsi itu akan habis masa jabatannya pada 24 Mei 2013. Sesuai pasal 17 ayat 6 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU sudah harus membentuk timsel paling lama 15 hari kerja terhitung sejak lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU provinsi. "Sisanya atau 17 provinsi akan dilakukan sesuai akhir masa jabatannya," imbuh Sigit.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota KPU di 16 provinsi di Indonesia. Timsel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News