KPU Bentuk Tim Seleksi di 16 Provinsi

Antisipasi Pergantian Anggota KPU Provinsi

KPU Bentuk Tim Seleksi di 16 Provinsi
KPU Bentuk Tim Seleksi di 16 Provinsi
Khusus daerah yang sedang menggelar pemilihan kepala daerah, sesuai pasal 130 ayat 2 UU/15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ditegaskan, dalam hal keanggotaan KPU provinsi berdasar UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahap penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai pelantikan gubernur terpilih. Kemudian tim seleksi dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.

Sigit menegaskan, KPU akan memilih dan membentuk timsel dengan merekrut orang yang benar-benar berkualitas dan berintegritas. Harapannya, anggota KPU provinsi yang terpilih juga lebih berkualitas daripada periode sebelumnya.

"Dengan demikian, harapan terlaksananya Pemilu 2014 yang lebih berkualitas dapat diwujudkan," tandasnya. (bay/c2/agm)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota KPU di 16 provinsi di Indonesia. Timsel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News