KPU Bentuk Tim Seleksi di 16 Provinsi
Antisipasi Pergantian Anggota KPU Provinsi
Kamis, 20 Desember 2012 – 06:00 WIB
Khusus daerah yang sedang menggelar pemilihan kepala daerah, sesuai pasal 130 ayat 2 UU/15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ditegaskan, dalam hal keanggotaan KPU provinsi berdasar UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahap penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai pelantikan gubernur terpilih. Kemudian tim seleksi dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.
Sigit menegaskan, KPU akan memilih dan membentuk timsel dengan merekrut orang yang benar-benar berkualitas dan berintegritas. Harapannya, anggota KPU provinsi yang terpilih juga lebih berkualitas daripada periode sebelumnya.
"Dengan demikian, harapan terlaksananya Pemilu 2014 yang lebih berkualitas dapat diwujudkan," tandasnya. (bay/c2/agm)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota KPU di 16 provinsi di Indonesia. Timsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Terima 129 Laporan Ketidaknetralan Kades Selama Pilkada 2024
- LSI Denny JA Beberkan Angka Golput Meningkat di Pilkada 2024
- Basarah Minta Semua Lembaga Negara Harusnya Pegang Teguh Aturan Main
- Raih 500.738 Suara, Pramono-Rano Unggul di Jakarta Barat
- Sambut Natal, Perempuan PDIP Beri Bingkisan kepada Anak Panti Asuhan
- Golkar Optimistis Berada di Urutan 2 Besar Pilkada Serentak 2024