KPU Berharap Gugatan 5 Parpol Tuntas di Bawaslu
Jumat, 14 Juni 2013 – 20:04 WIB

KPU Berharap Gugatan 5 Parpol Tuntas di Bawaslu
KPU menurut Ida, pada dasarnya sangat menghargai dan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh lima parpol. Termasuk menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu terkait keputusan mencoret caleg mereka di sejumlah dapil.
Parpol tersebut masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Ia menegaskan, pencoretan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13 Tahun 2013. Dimana mengatur kuota 30 persen dan penempatan nomor urut perempuan untuk semua dapil.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya menerapkan mekanisme sengketa Pemilu saat memprosesgugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran