KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:08 WIB

KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno, Kamis (30/8), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai calon peserta pemilu 2014 mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Sementara, lanjut Sigit, untuk partai-partai non PT, pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibatasi sampai dengan 7 September.
Anggota KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, pleno KPU memutuskan bahwa pendaftaran partai calon peserta pemilu 2014 tetap akan ditutup pada 7 September 2012, sesuai dengan jadwal awal.
Meski demikian, penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi partai-partai yang lolos PT (parliamentary threshold), diberi waktu khusus. "Khusus bagi partai-partai yang lulus PT untuk penyerahan KTA diberi tenggat khusus. Tenggat waktu itu kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka sampai dengan putusan MK dibuat. Kurang lebih sekitar 20-25 hari," ujar Sigit Pamungkas kepada JPNN, Kamis (30/8).
Baca Juga:
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno, Kamis (30/8), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah