KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:08 WIB
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno, Kamis (30/8), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai calon peserta pemilu 2014 mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Sementara, lanjut Sigit, untuk partai-partai non PT, pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibatasi sampai dengan 7 September.
Anggota KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, pleno KPU memutuskan bahwa pendaftaran partai calon peserta pemilu 2014 tetap akan ditutup pada 7 September 2012, sesuai dengan jadwal awal.
Meski demikian, penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi partai-partai yang lolos PT (parliamentary threshold), diberi waktu khusus. "Khusus bagi partai-partai yang lulus PT untuk penyerahan KTA diberi tenggat khusus. Tenggat waktu itu kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka sampai dengan putusan MK dibuat. Kurang lebih sekitar 20-25 hari," ujar Sigit Pamungkas kepada JPNN, Kamis (30/8).
Baca Juga:
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno, Kamis (30/8), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%