KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:08 WIB

KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno, Kamis (30/8), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai calon peserta pemilu 2014 mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Sementara, lanjut Sigit, untuk partai-partai non PT, pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibatasi sampai dengan 7 September.
Anggota KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, pleno KPU memutuskan bahwa pendaftaran partai calon peserta pemilu 2014 tetap akan ditutup pada 7 September 2012, sesuai dengan jadwal awal.
Meski demikian, penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi partai-partai yang lolos PT (parliamentary threshold), diberi waktu khusus. "Khusus bagi partai-partai yang lulus PT untuk penyerahan KTA diberi tenggat khusus. Tenggat waktu itu kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka sampai dengan putusan MK dibuat. Kurang lebih sekitar 20-25 hari," ujar Sigit Pamungkas kepada JPNN, Kamis (30/8).
Baca Juga:
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno, Kamis (30/8), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai
BERITA TERKAIT
- Menteri Supratman Dicegat Demonstran, Lalu Bacakan Pernyataan Sikap Mahasiswa Tolak RUU TNI
- Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
- Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi