KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT

KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno, Kamis (30/8), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai calon peserta pemilu 2014 mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

Anggota KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, pleno KPU memutuskan bahwa pendaftaran partai calon peserta pemilu 2014 tetap akan ditutup pada 7 September 2012, sesuai dengan jadwal awal.

Meski demikian, penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi partai-partai yang lolos PT (parliamentary threshold), diberi waktu khusus. "Khusus bagi partai-partai yang lulus PT untuk penyerahan KTA diberi tenggat khusus. Tenggat waktu itu kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka sampai dengan putusan MK dibuat. Kurang lebih sekitar 20-25 hari," ujar Sigit Pamungkas kepada JPNN, Kamis (30/8).

Sementara, lanjut Sigit, untuk partai-partai non PT, pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibatasi sampai dengan 7 September.

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno, Kamis (30/8), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News