KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT

KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
KPU Beri Kelonggaran Waktu Partai Lolos PT
Seperti yang diketahui, putusan MK dalam sidang uji materiil Pasal 8 ayat 1 dan 2 serta Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/8), menyatakan semua partai calon peserta pemilu 2014 harus menjalani proses verifikasi faktual.

"Kesimpulannya itu begini, semua parpol yang ingin ikuti pemilu baik yang sudah punya kursi di DPR maupun tidak punya kursi di DPR dan sekarang sudah mempunyai badan hukum itu harus mengikuti verifikasi," ujar Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di kediamannya di Jalan Widya Chandra III nomor 9, Jakarta Selatan, Rabu (29/8), menjelaskan mengenai putusan dimaksud.

Sebelumnya partai-partai yang lolos PT tidak perlu lagi mengikuti proses verivikasi dan dapat langsung mengikuti pemilu. Dengan keputusan MK ini maka persyaratan bagi semua parpol untuk mengikuti pemilu menjadi sama. MK memutuskan bahwa Pasal 8 ayat 1 dan 2  tidak adil bagi partai baru serta partai parlemen. (sam/jpnn)

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno, Kamis (30/8), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News