KPU Beri Kesempatan Caleg Lakukan Revisi CV
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada calon anggota legislatif (caleg) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) memerbaiki daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
Langkah ini kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, bukan untuk merubah CV secara keseluruhan. Namun memberi kesempatan kepada caleg menginformasikan diri seluas-luasnya, agar pemilih mengetahui dengan pasti siapa calon yang akan dipilih.
"Jadi perbaikan bukan dari isi CV-nya. Hanya untuk melengkapi saja. Kalau kemarin (masa perbaikan) dia menyerahkan sesuai standar yang ditetapkan, maka itu sudah memenuhi syarat," ujarnya di sela-sela rapat pleno KPU terkait penetapan DCT DPR RI untuk Pemilu legislatif 2014 di Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Hadar, kesempatan merapikan CV akan diberikan baik kepada caleg untuk DPR maupun DPRD selama dua minggu sejak DCT diumumkan secara luas kepada masyarakat, Jumat (23/8).
"Kami berpandangan CV itu perlu lengkap. Kalau nggak kan sayang. Bahkan kami nanti akan kasih kolom bagi caleg untuk menjelaskan kenapa ingin menjadi anggota DPR atau mau ngapain nanti setelah terpilih," ujarnya.
Rapat pleno KPU terkait penetapan DCT digelar sejak Kamis pagi dan masih berlangsung hingga Kamis petang. Rencananya usai mengambil keputusan, KPU memberi kesempatan pada seluruh partai politik peserta pemilu untuk menandatangani berita acara penetapan.
"DCT baru akan kita publikasikan secara luas kepada masyarakat sejak (23/8) lewat website KPU, media cetak, televisi dan elektronik dalam tiga hari," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada calon anggota legislatif (caleg) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) memerbaiki daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem