KPU Beri Sinyal Coret Nama Susno Duadji

KPU Beri Sinyal Coret Nama Susno Duadji
KPU Beri Sinyal Coret Nama Susno Duadji
Hadar menegaskan, peraturan KPU jelas menyebutkan bahwa seorang terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih tidak bisa menjadi caleg.

"Jadi kalau masuk kategori itu, kalau dia sudah dijatuhi, sudah incrach, sudah tetap, dia menjalankan. Kalau sudah dijatuhi, ya dia kena kriteria yang tidak boleh mendaftar jadi calon," ujarnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum berani menentukan sah tidaknya Susno Duadji sebagai bakal caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News