KPU Beri Sinyal Coret Nama Susno Duadji
Senin, 29 April 2013 – 19:52 WIB
Hadar menegaskan, peraturan KPU jelas menyebutkan bahwa seorang terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih tidak bisa menjadi caleg.
"Jadi kalau masuk kategori itu, kalau dia sudah dijatuhi, sudah incrach, sudah tetap, dia menjalankan. Kalau sudah dijatuhi, ya dia kena kriteria yang tidak boleh mendaftar jadi calon," ujarnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum berani menentukan sah tidaknya Susno Duadji sebagai bakal caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan