KPU Beri Sinyal Kubu Agung yang Sah Ajukan Calon Kada
Rabu, 11 Maret 2015 – 18:13 WIB

Golkar kubu Agung Laksono yang sudah disahkan menkumham. Foto: dok.JPNN
Sebelummya, Menkumkam diketahui telah menetapkan kubu Rohamurmuziy sebagai pengurus DPP yang sah. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan tersebut, dengan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz. Meski begitu kubu Romy belum menyerah, diketahui mereka kemudian mengajukan banding.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai