KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari Lagi Buat KPUD
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan waktu tiga hari buat jajaran KPUD menyelesaikan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat provinsi.
Seharusnya rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat provinsi selesai 12 Mei. Perpanjangan waktu itu, membuat jajaran KPUD bisa menyerahkan rekapitulasi tingkat provinsi pada 15 Mei 2019.
"Jadi, kami tambah tiga hari sampai 15 Mei 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra ditemui di Jakarta, Senin (13/5) ini.
Ilham beralasan, beberapa daerah masih belum melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Contohnya di Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua. Rekapitulasi suara di tiga provinsi itu, masih ada yang di level kecamatan dan kabupaten. "Kemarin kami sudah buat surat edaran untuk memperpanjang sampai tiga hari ke depan," ungkap dia.
Ilham yakin jajaran KPUD menuntaskan rekapitulasi suara hingga tingkat provinsi selama perpanjangan waktu tiga hari. Setelah rekapitulasi provinsi selesai, maka dilanjutkan dengan pengesahan di tingkat nasional.
"Kami optimis proses rekapitulasi ini bisa selesai dengan tambahan waktu," pungkas dia.
(Baca Juga: Kubu Prabowo – Sandi Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres di Jateng)
KPU menetapkan rekapitulasi suara Pemilu 2019, dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional.
Beberapa daerah masih belum melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Contohnya di Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024