KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari Lagi Buat KPUD

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan waktu tiga hari buat jajaran KPUD menyelesaikan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat provinsi.
Seharusnya rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat provinsi selesai 12 Mei. Perpanjangan waktu itu, membuat jajaran KPUD bisa menyerahkan rekapitulasi tingkat provinsi pada 15 Mei 2019.
"Jadi, kami tambah tiga hari sampai 15 Mei 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra ditemui di Jakarta, Senin (13/5) ini.
Ilham beralasan, beberapa daerah masih belum melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Contohnya di Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua. Rekapitulasi suara di tiga provinsi itu, masih ada yang di level kecamatan dan kabupaten. "Kemarin kami sudah buat surat edaran untuk memperpanjang sampai tiga hari ke depan," ungkap dia.
Ilham yakin jajaran KPUD menuntaskan rekapitulasi suara hingga tingkat provinsi selama perpanjangan waktu tiga hari. Setelah rekapitulasi provinsi selesai, maka dilanjutkan dengan pengesahan di tingkat nasional.
"Kami optimis proses rekapitulasi ini bisa selesai dengan tambahan waktu," pungkas dia.
(Baca Juga: Kubu Prabowo – Sandi Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres di Jateng)
KPU menetapkan rekapitulasi suara Pemilu 2019, dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional.
Beberapa daerah masih belum melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Contohnya di Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!