KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari Lagi Buat KPUD
Senin, 13 Mei 2019 – 19:06 WIB

Ilham Saputra. Foto: Ricardo/JPNN.com
KPU juga menetapkan waktu bagi jajarannya menyelesaikan rekapitulasi secara berjenjang. Untuk tingkat kecamatan, rekapitulasi dimulai 18 April - 4 Mei 2019.
Setelah itu, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat kabupaten pada 20 April - 7 Mei 2019. Kemudian, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat provinsi yang dilakukan pada 22 April - 12 Mei 2019. (mg10/jpnn)
Beberapa daerah masih belum melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Contohnya di Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!