KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari Lagi Buat KPUD

KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari Lagi Buat KPUD
Ilham Saputra. Foto: Ricardo/JPNN.com

KPU juga menetapkan waktu bagi jajarannya menyelesaikan rekapitulasi secara berjenjang. Untuk tingkat kecamatan, rekapitulasi dimulai 18 April - 4 Mei 2019.

Setelah itu, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat kabupaten pada 20 April - 7 Mei 2019. Kemudian, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat provinsi yang dilakukan pada 22 April - 12 Mei 2019. (mg10/jpnn)


Beberapa daerah masih belum melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Contohnya di Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News