KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari Lagi Buat KPUD
Senin, 13 Mei 2019 – 19:06 WIB
KPU juga menetapkan waktu bagi jajarannya menyelesaikan rekapitulasi secara berjenjang. Untuk tingkat kecamatan, rekapitulasi dimulai 18 April - 4 Mei 2019.
Setelah itu, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat kabupaten pada 20 April - 7 Mei 2019. Kemudian, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat provinsi yang dilakukan pada 22 April - 12 Mei 2019. (mg10/jpnn)
Beberapa daerah masih belum melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Contohnya di Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada