KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, memersilakan jika ternyata terdapat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun partai politik yang didiskualifikasi tetap menggelar kampanye rapat umum pemilu 2014.
Alasannya, karena keputusan KPU yang mendiskualifikasi 35 calon anggota DPD dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota, belum bersifat final dan mengikat.
“Kami tidak menganggap putusan kami final sekarang. Makanya kalau ada yang ikut kampanye seperti di Kalimantan Barat (caleg DPD) ya nggak apa-apa. Silahkan saja mereka berkampanye. Mereka boleh berkampanye, karena masih punya hak politik,” ujarnya di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Hadar, KPU baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pendiskualifikasian pada Senin (17/3), setelah sebelumnya KPU mengelar rapat pleno dengan dihadiri seluruh KPU Provinsi sejak Kamis (13/3) hingga Sabtu (15/3) subuh.
“Kita masih beri waktu mereka (peserta pemilu yang didiskualifikasi) untuk mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama tiga hari ke depan,” ujar Hadar.
Nantinya jika sampai tiga hari setelah dikeluarkan SK, Kamis (20/3) tidak ada yang mengajukan sengketa, maka putusan KPU dinyatakan final dan mengikat.
“Kita akan buka alasan kenapa peserta pemilu didiskualifikasi kalau ada yang sengketa ke Bawaslu. Tapi kalau tidak ada yang memersoalkan, berarti putusan kita final,” katanya.
Hadar menjelaskan keputusan diskualifikasi diambil dengan berbagai dasar pertimbangan. Apalagi atas langkah tersebut, KPU menurut Hadar, telah diingatkan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bagaimana kesulitan-kesulitan yang ada di tiap daerah.
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, memersilakan jika ternyata terdapat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya