KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis
Senin, 17 Maret 2014 – 20:09 WIB

KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis
“Saya kira kalau ada penjelasan dan cukup bukti, kami masih bisa menerima, apalagi kalau ada rekomendasi dari panwas (panitia pengawas pemilu) setempat. Keputusan ini kami ambil juga setelah kami mendengarkan penjelasan yang cukup dari daerah (KPUD). Karena semua ini kan terjadi di daerah dan kita datangkan kamarin selama dua hari, mereka kami tanyakan secara detil dan kami catat semua keterangan mereka,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, memersilakan jika ternyata terdapat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional