KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis

KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis
KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis

“Saya kira kalau ada penjelasan dan cukup bukti, kami masih bisa menerima, apalagi kalau ada rekomendasi dari panwas (panitia pengawas pemilu) setempat. Keputusan ini kami ambil juga setelah kami mendengarkan penjelasan yang cukup dari daerah (KPUD). Karena semua ini kan terjadi di daerah dan kita datangkan kamarin selama dua hari, mereka kami tanyakan secara detil dan kami catat semua keterangan mereka,” katanya. (gir/jpnn)

 

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, memersilakan jika ternyata terdapat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News