KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis
Senin, 17 Maret 2014 – 20:09 WIB
“Saya kira kalau ada penjelasan dan cukup bukti, kami masih bisa menerima, apalagi kalau ada rekomendasi dari panwas (panitia pengawas pemilu) setempat. Keputusan ini kami ambil juga setelah kami mendengarkan penjelasan yang cukup dari daerah (KPUD). Karena semua ini kan terjadi di daerah dan kita datangkan kamarin selama dua hari, mereka kami tanyakan secara detil dan kami catat semua keterangan mereka,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, memersilakan jika ternyata terdapat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina