KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis
Senin, 17 Maret 2014 – 20:09 WIB
“Saya kira kalau ada penjelasan dan cukup bukti, kami masih bisa menerima, apalagi kalau ada rekomendasi dari panwas (panitia pengawas pemilu) setempat. Keputusan ini kami ambil juga setelah kami mendengarkan penjelasan yang cukup dari daerah (KPUD). Karena semua ini kan terjadi di daerah dan kita datangkan kamarin selama dua hari, mereka kami tanyakan secara detil dan kami catat semua keterangan mereka,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, memersilakan jika ternyata terdapat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia