KPU Bersikeras Wajibkan NPWP
jpnn.com -
Ditambahkan Hafiz, KPU sudah memutuskan keharusan bagi penyumbang diatas Rp 20 juta untuk mencantumkan NPWP itu dalam Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Hafiz berdalih, keputusan KPU mewajibkan penyumbang dana kampanye mencantumkan NPWP itu juga untuk menghindarkan kampanye dimanfaatkan pihak yang berduit untuk kepentingan sendiri.
”Jadi kami sudah memutuskan dalam rapat pleno bahwa NPWP wajib bagi penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta. Kami tidak mau kampanye itu dimanfaatkan orang-orang berduit untuk kepentingan mereka,” sambungnya.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa penyumbang dana kampanye Pemilu 2009 diatas Rp 20 juta wajib
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret