KPU Bertahan, Sutiyoso Heran

KPU Bertahan, Sutiyoso Heran
KPU Bertahan, Sutiyoso Heran
JAKARTA – Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, mengaku tak habis pikir melihat sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar partai yang hanya mendapat 0,9 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2009 itu menjadi kontestan Pemlu 2014. Menurutnya, putusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi yang final dan mengikuat itu juga ditaati KPU.

“Aduh, saya tidak tahu lagi mau ngomong apa,” ujar Sutiyoso saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/2) malam. Ia mengungkapkan hal ini karena sebelumnya telah berkali-kali menyatakan keputusan Bawaslu final dan mengikat, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Sebelumnya Sutiyoso menegaskan, KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) punya posisi sederajat. "Jika terjadi sengketa Pemilu, maka salurannya lewat Bawaslu. Dan keputusan Bawaslu itu final dan mengikat. Jadi tidak ada alasan KPU untuk menolak keputusan Bawaslu yang menyatakan kita berhak sebagai Peserta Pemilu 2014 mendatang,” katanya saat ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Damai Sejahtera (PDS) yang digelar di Jakarta, siang tadi.

Bekas Gubernur DKI itu menduga sikap ngotot KPU karena kuatnya intervensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  “Saya heran, mengapa ada intervensi. Harusnya semua pihak menghormati putusan masing-masing lembaga. Kita jangan lagi terlalu dirugikan,” katanya.

JAKARTA – Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, mengaku tak habis pikir melihat sikap Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News