KPU Berupaya Minimalkan Gugatan Pilpres
Senin, 15 Juni 2009 – 06:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi serius putusan persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga penyelenggara pemilu itu tak ingin maraknya gugatan dalam pemilu legislatif tersebut terulang dalam pemilu presiden. Sebagai informasi, MK telah menerima 595 perkara untuk PHPU DPR serta DPRD I dan II. Untuk DPD, tercatat 28 perkara dilaporkan. Di antara 623 perkara itu, MK menggabungkan sejumlah perkara dalam satu putusan. Mengingat, gugatan yang diajukan pemohon seragam.
Untuk meminimalkan gugatan pilpres, KPU akan berusaha memaksimalkan proses pemungutan suara. "Langkah untuk terus memperbaiki pelaksanaan sudah kami lakukan. Misalnya, sosialisasi kepada saksi untuk hadir dalam pemungutan suara," kata anggota KPU Samsulbahri di Jakarta, Minggu (14/6).
Baca Juga:
Dia mengharapkan, dengan kinerja KPU yang optimal, tidak akan ada lagi putusan MK yang meminta adanya pemungutan ulang. "Insya Allah tidak terjadi lagi (putusan MK tentang pemungutan ulang) di pilpres. Tapi, kalau kemudian masih muncul, ya kan ada mekanisme hukumnya," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi serius putusan persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret