KPU Berupaya Minimalkan Gugatan Pilpres

KPU Berupaya Minimalkan Gugatan Pilpres
KPU Berupaya Minimalkan Gugatan Pilpres
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi serius putusan persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga penyelenggara pemilu itu tak ingin maraknya gugatan dalam pemilu legislatif tersebut terulang dalam pemilu presiden.

 

Untuk meminimalkan gugatan pilpres, KPU akan berusaha memaksimalkan proses pemungutan suara. "Langkah untuk terus memperbaiki pelaksanaan sudah kami lakukan. Misalnya, sosialisasi kepada saksi untuk hadir dalam pemungutan suara," kata anggota KPU Samsulbahri di Jakarta, Minggu (14/6).

 

Dia mengharapkan, dengan kinerja KPU yang optimal, tidak akan ada lagi putusan MK yang meminta adanya pemungutan ulang. "Insya Allah tidak terjadi lagi (putusan MK tentang pemungutan ulang) di pilpres. Tapi, kalau kemudian masih muncul, ya kan ada mekanisme hukumnya," jelasnya.

 

Sebagai informasi, MK telah menerima 595 perkara untuk PHPU DPR serta DPRD I dan II. Untuk DPD, tercatat 28 perkara dilaporkan. Di antara 623 perkara itu, MK menggabungkan sejumlah perkara dalam satu putusan. Mengingat, gugatan yang diajukan pemohon seragam.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi serius putusan persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News