KPU Biayai Pelantikan DPR-DPD

KPU Biayai Pelantikan DPR-DPD
KPU Biayai Pelantikan DPR-DPD
JAKARTA - Biaya pelantikan anggota terpilih DPR dan DPD rawan duplikasi. Berdasar rilis Indonesian Budget Center (IBC), Komisi Pemilihan Umum  (KPU) telah menganggarkan dana Rp 1,2 miliar untuk pelantikan pada 1 Oktober itu. Kenapa bisa terjadi duplikasi? Sebab, bisa jadi kesekjenan DPR dan DPD telah menganggarkan dana yang sama. "Anggaran tersebut rawan duplikasi karena belum terlalu jelas apa yang sebenarnya harus dibiayai KPU dan apa yang harus dibiayai kesekjenan DPR dan DPD," kata Roy Salam, peneliti IBC, di Jakarta.

Menurut Salam, apabila anggaran untuk pelantikan dikeluarkan oleh lebih dari satu lembaga, itu berpotensi merugikan keuangan negara. Dia juga menilai anggaran yang dikeluarkan KPU terlalu besar kalau hanya untuk pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober. "Untuk kegiatan seremonial tersebut, tidakperlu menggelontorkan uang yang besar," ujarnya.

Roy mengungkapkan, berdasar data IBC, dana Rp 1,2 miliar tersebut terbagi atas biaya honorarium tim atau pokja Rp 825,3 juta, biaya perjalanan pendataan anggota DPR terpilih Rp 237 juta, dan barang atau jasa Rp 147,8 juta. Dana itu, kata Roy, hanya digunakan untuk pelantikan. Untuk biaya transportasi dan akomodasi anggota DPR, belum jelas nilai anggarannya dan instansi yang menanggung.

Anggota KPU Andi Nurpati mengakui, KPU telah menyediakan anggaran untuk pelantikan DPR dan DPD. Namun, alokasi anggaran itu bukan seperti yang diklaim oleh IBC. Malah yang dianggarkan KPU adalah untuk akomodasi sebelum pelantikan dan serah terima. "Untuk jumlah riilnya, saya tidak hafal, namun anggarannya untuk membiayai calon terpilih sebelum diserahkan ke lembaga masing-masing," kata Andi.

 

JAKARTA - Biaya pelantikan anggota terpilih DPR dan DPD rawan duplikasi. Berdasar rilis Indonesian Budget Center (IBC), Komisi Pemilihan Umum 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News