KPU Bidik Pungli di Lapas
Kamis, 09 Juli 2009 – 16:58 WIB
Sementara Untung Sugiyono dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, tidak mudah membenahi lapas-lapas yang ada. Pasalnya, banyak lapas yang kelebihan penghuni (over capacity). "Karena over capacity ini problem klasik yang tak terselesaikan," keluhnya.
Baca Juga:
Disebutkannya, enam dari tujuh lapas di DKI Jakarta saja semuanya mengalami mengalami over capacity. Dicontohkannya, Lapas Kelas I Cipinang yang seharusnya kapasitasnya 880 tapi dihuni 3.216 napi. Demikian juga dengan Lapas Kelas II Salemba yang berkapasitas 259 namun dihuni 1.019 napi. Lapas lainnya, yakni Lapas Kelas IIA Narkotika yang berkapasitas 1.084 harus dihuni oleh 2.215 napi.
Demikian pula dengan Rutan Kelas I Salemba berkapasitas 902 namun dihuni oleh 3.161 napi, sedangkan Rutan Kelas I Cipinang yang sedianya berkapasitas 392 diisi oleh 1.917 napi. "Bahkan Rutan Kelas II A Pondok Bambu yang berkapasitas 504 harus dihuni 1.463 napi," sebutnya.
Menurut Untung, kelebihan penghuni itu membuat pengunjung penghuni lapas juga semakin banyak. Akibatnya, Pungli juga semakin marak. "Praktek pungli juga diperparah dengan minimnya jumlah penjaga dibandingkan penghuni lapas. Sementara kesejahteraan sipir tidak sebanding dengan beban pekerjaan. Dua faktor ini harus dicari jalan keluarnya," cetusnya.(ara/jpnn)
JAkARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya membidik pungutan liar (pungli) di instansi pemerintahan yang melakukan pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad