KPU Bingung dengan Putusan MK
Selasa, 21 Juli 2009 – 10:50 WIB
Putusan MK di Lampung bisa menjadi contoh. Berdasar laporan daerah, putusan untuk dapil Lampung II DPR RI terdapat dua versi. Yakni, ada putusan untuk dapil Lampung II, namun ada juga untuk Bandar Lampung II (DPRD).
Baca Juga:
Di luar putusan MK, KPU saat ini belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait dengan pembatalan pasal 25 peraturan KPU 15/2009. Andi menyatakan, salinan itu memang belum ada di MA. "Belum ada salinannya. Di MA belum jadi. Ya, kami belum bisa pleno," kata Andi.
Bahkan, pemohon gugatan, yakni Dedy Djamaluddin Malik, ternyata juga belum menerima salinan putusan. Caleg Partai Amanat Nasional dari daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut menyampaikan hal itu saat bertemu KPU pada Sabtu (18/7). "Saya tanya mana salinan putusannya" Dia bilang belum jadi di MA," tutur Andi.
Andi menyatakan, karena putusan MA belum keluar, sangat mungkin penetapannya molor. Rekap pilpres akan dilakukan pada 22"24 Juli 2009 setelah KPU provinsi menyelesaikan rekap pada 21 Juli.(bay)
JAKARTA - Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilu malah membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bingung. Menurut anggota KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret