KPU Bingung dengan Putusan MK

KPU Bingung dengan Putusan MK
KPU Bingung dengan Putusan MK
Putusan MK di Lampung bisa menjadi contoh. Berdasar laporan daerah, putusan untuk dapil Lampung II DPR RI terdapat dua versi. Yakni, ada putusan untuk dapil Lampung II, namun ada juga untuk Bandar Lampung II (DPRD).

 

Di luar putusan MK, KPU saat ini belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait dengan pembatalan pasal 25 peraturan KPU 15/2009. Andi menyatakan, salinan itu memang belum ada di MA. "Belum ada salinannya. Di MA belum jadi. Ya, kami belum bisa pleno," kata Andi.

 

Bahkan, pemohon gugatan, yakni Dedy Djamaluddin Malik, ternyata juga belum menerima salinan putusan. Caleg Partai Amanat Nasional dari daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut menyampaikan hal itu saat bertemu KPU pada Sabtu (18/7). "Saya tanya mana salinan putusannya" Dia bilang belum jadi di MA," tutur Andi.

 

Andi menyatakan, karena putusan MA belum keluar, sangat mungkin penetapannya molor. Rekap pilpres akan dilakukan pada 22"24 Juli 2009 setelah KPU provinsi menyelesaikan rekap pada 21 Juli.(bay)

JAKARTA - Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilu malah membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bingung. Menurut anggota KPU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News