KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September, Ini Alasannya
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran calon bupati dan calon bupati hingga 4 September nanti.
Keputusan itu dilakukan karena pendaftar baru ada satu pasangan calon (paslon).
"Selama masa pendaftaran normal tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, cuma ada satu paslon yang mendaftar ke KPU Bintan," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Sabtu (31/8).
Paslon yang sudah mendaftar ke KPU Bintan, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
Roby-Deby diusung 11 partai politik, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI.
Indrawan menyebut KPU Bintan sudah menyosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang dimulai 30 Agustus sampai 1 September 2024.
Selanjutnya, masa perpanjangan pendaftaran sendiri digelar pada 2-4 September 2024.
"Kalau sampai masa perpanjangan tak ada lagi paslon mendaftar, maka KPU akan memverifikasi berkas satu paslon, atas nama Roby-Deby," tegasnya.
KPU Kepri memutuskan memperpanjang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bintan hingga 4 September 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya