KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September, Ini Alasannya

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran calon bupati dan calon bupati hingga 4 September nanti.
Keputusan itu dilakukan karena pendaftar baru ada satu pasangan calon (paslon).
"Selama masa pendaftaran normal tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, cuma ada satu paslon yang mendaftar ke KPU Bintan," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Sabtu (31/8).
Paslon yang sudah mendaftar ke KPU Bintan, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
Roby-Deby diusung 11 partai politik, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI.
Indrawan menyebut KPU Bintan sudah menyosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang dimulai 30 Agustus sampai 1 September 2024.
Selanjutnya, masa perpanjangan pendaftaran sendiri digelar pada 2-4 September 2024.
"Kalau sampai masa perpanjangan tak ada lagi paslon mendaftar, maka KPU akan memverifikasi berkas satu paslon, atas nama Roby-Deby," tegasnya.
KPU Kepri memutuskan memperpanjang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bintan hingga 4 September 2024
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK