KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September, Ini Alasannya

KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati hingga 4 September, Ini Alasannya
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. Foto: Ogen/Antara

Bagaimana jika ada potensi perubahan komposisi dukungan gabungan partai politik (Parpol) yang sudah mendaftarkan paslon Roby-Deby?

Indrawan menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku apabila sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar kurang dari jumlah minimal syarat dukungan paslon, maka gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslon bisa keluar untuk bergabung dengan parpol yang belum mendaftar ke KPU.

"Dengan catatan harus ada kesepakatan antar gabungan parpol yang sudah mendaftar, karena mereka harus daftar ulang setelah sebelumnya sepakat dalam formulir B pencalonan," terangnya.

Sebaliknya, lanjut dia, kalau sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar memenuhi ambang batas minimal dukungan pencalonan, gabungan parpol yang sudah mendaftar tidak boleh keluar.

Sementara itu, syarat dukungan suara sah minimal untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di pilkada serentak 2024 sebanyak 9.854 suara.

"Perpanjangan pendaftaran paslon jadi upaya kita meminimalisir calon tunggal atau melawan kotak kosong di Pilbup Bintan," ungkap Indrawan.

Indrawan menambahkan sejauh ini cuma Kabupaten Bintan yang memiliki calon tunggal di Pilkada serentak 2024 se-Kepri.

Untuk Kota Batam ada dua paslon, Kabupaten Karimun tiga paslon, Kabupaten Lingga dua paslon, Kabupaten Natuna dua paslon, Kabupaten Anambas empat paslon, dan Kota Tanjungpinang dua paslon.

KPU Kepri memutuskan memperpanjang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bintan hingga 4 September 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News