KPU Bisa Cuekin Rekomendasi Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung bereaksi setelah menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tidak dapat sertamerta menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah yang hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Menurut Hadar, penyelenggara pemilu perlu terlebih dahulu mempelajari rekomendasi tersebut. Jika hasil pengkajian memperlihatkan rekomendasi tidak bertentangan dengan undang-undang dan dikeluarkan demi kepentingan yang lebih luas, barulah kemudian KPU menindaklanjutinya.
“Tidak harus dituruti (rekomendasi Bawaslu,red) kami harus pelajari dulu. Kalau perpanjangan itu penting untuk kepentingan lebih luas dan tidak bertentangan undang-undang, maka kami tindaklanjuti,” ujar Hadar, Rabu (5/8) petang.
Secara pribadi Hadar menilai, perpanjangan masa pendaftaran di tujuh daerah sebenarnya juga tidak akan efektif. Pasalnya dilakukan, maka tahapan pelaksanaan pilkada lainnya juga harus diperpanjang. Namun begitu sikap resmi KPU menurut Hadar baru akan ditentukan setelah pihaknya menggelar rapat pleno, menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
“Sebenarnya tidak akan efektif juga, mereka (Bawaslu,red) harus formil, mereka memang boleh memberi rekomendasi, misal berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu. Tapi intinya kami belum terima rekomendasi,” ujarnya.
Menurut Hadar, ada dua cara agar perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dapat diperpanjang. Yaitu rekomendasi Bawaslu, jika memang benar-benar menunjukkan ada nilai yang teramat penting. Kemudian peraturan yang lebih tinggi dari Peratura KPU, yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Kalau Perpuu mengatakan buka lagi pendaftaran, kami akan ikuti itu. Tapi harus keluar dari satu bentuk peraturan yang posisinya di atas KPU. Tapi tadi di Istana Presiden mengatakan tidak akan mengeluarkan Perppu dan meminta Bawasu keluarkan rekomendasi,” katanya.
Saat kembali ditanya apakah KPU akan mengikuti rekomendasi Bawaslu, Hadar kembali mengatakan pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.
JAKARTA– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung bereaksi setelah menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah
- Puluhan Tahun di Birokrasi, Heru Budi Layak Jadi Bacagub DKI
- Terima Penghargaan dari KPU, Pj Gubernur Papua Tengah Bertekad Sukseskan Pilkada 2024
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
- Survei LKPI: Elektabilitas Jan Maringka Tempel Elly Lasut Sebagai Bacagub Sulut
- Kunjungi Batam, Putu Rudana Dorong Pengembangan Cross Border Tourism
- Survei PSI: Helldy Agustian Berpeluang Menang di Pilwakot Cilegon 2024