KPU Bisa Dipidanakan
Pengumuman DCS Dianggap Tak Sesuai Standar
Kamis, 09 Oktober 2008 – 19:00 WIB
JAKARTA—Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak sesuai dengan standar yang diinginkan undang-undang dan sangat mengecewakan rakyat. KPU juga dituding telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
"Ini bukan kesalahan pertama, tapi yang sudah kesekian kalinya. Anehnya KPU tidak pernah belajar dari pengalaman yang ada," kritik Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Dari analisa Jeirry, DCS yang diumumkan dipersiapkan asal-asalan sehingga kualitasnya pun asal jadi. Hal ini membuat public lagi-lagi dirugikan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Saya piker KPU tidak serius mengurus dan menyiapkan DCS sehingga hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan public. Kita jadi bingung apa yang selama ini dikerjakan KPU kalau semua tahapan tidak ada yang beres," tukasnya.
JAKARTA—Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak sesuai dengan standar yang diinginkan undang-undang
BERITA TERKAIT
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar