KPU Bisa Dipidanakan
Pengumuman DCS Dianggap Tak Sesuai Standar
Kamis, 09 Oktober 2008 – 19:00 WIB
Menurut Jeirry, sudah saatnya KPU menjelaskan secara jujur dan terus terang apa masalahnya sehingga tahapan Pemilu selalu bermasalah. "KPU seharusnya memahami kalau yang berkepentingan terhadap Pemilu bukan hanya KPU saja, tapi seluruh masyarakat."
Baca Juga:
KPU juga diminta jangan terlalu sering membela kepentingan Parpol dan pemerintah. "Saya menilai KPU hanya sibuk menyiapkan argument untuk membela kebijakan mereka yang jelas-jelas keliru. Jadi sebetulnya mereka sendiri tahu apa yang mereka lakukan akan menimbulkan kontroversi di public karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dalam kasus DCS ini KPU sudah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu seperti diatur dalam Pasal 248 UU No 10/2008. Untuk itu Bawaslu harus memperingatkan KPU terkait persoalan DCS ini. Kalau tidak ditanggapi, KPU bisa dipidana," tegas putra Kawanua ini lagi. (esy)
JAKARTA—Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak sesuai dengan standar yang diinginkan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta