KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
Jumat, 22 Mei 2009 – 18:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pimpinan Abdul Hafiz Anshary itu diminta menyiapkan data-data yang akurat dalam menghadapi proses persidangan di MK. Lebih jauh Hidayat mengatakan, bahwa kalau KPU tidak serius dalam menyiapkan data-data, maka MK bisa salah dalam mengeluarkan putusan. Dalam kasus gugatan perkara pemilu tahun 2004, lanjut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, putusan MK ada yang berbeda dengan putusan di tingkat pengadilan umum.
Hal itu disampaikan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, yang mengingatkan KPU mengenai esensi gugatan perkara pemilu. KPU menurutnya, harus paham bahwa dimenangkan atau tidaknya gugatan pemohon, sangat terkait dengan suara rakyat yang diberikan saat pemilu. Kalau KPU tak serius menghadapi gugatan, maka sama halnya KPU tidak menghargai suara rakyat.
Baca Juga:
"Suara rakyat bisa hilang begitu saja, hanya karena KPU tidak siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jumat (22/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar