KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
Jumat, 22 Mei 2009 – 18:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pimpinan Abdul Hafiz Anshary itu diminta menyiapkan data-data yang akurat dalam menghadapi proses persidangan di MK. Lebih jauh Hidayat mengatakan, bahwa kalau KPU tidak serius dalam menyiapkan data-data, maka MK bisa salah dalam mengeluarkan putusan. Dalam kasus gugatan perkara pemilu tahun 2004, lanjut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, putusan MK ada yang berbeda dengan putusan di tingkat pengadilan umum.
Hal itu disampaikan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, yang mengingatkan KPU mengenai esensi gugatan perkara pemilu. KPU menurutnya, harus paham bahwa dimenangkan atau tidaknya gugatan pemohon, sangat terkait dengan suara rakyat yang diberikan saat pemilu. Kalau KPU tak serius menghadapi gugatan, maka sama halnya KPU tidak menghargai suara rakyat.
Baca Juga:
"Suara rakyat bisa hilang begitu saja, hanya karena KPU tidak siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jumat (22/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons