KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
Jumat, 22 Mei 2009 – 18:38 WIB
"Ada anggota legislatif yang dimenangkan MK, tapi faktanya di lapangan memang ada kecurangan saat dia masih menjadi caleg. Di tingkat pengadilan, yang bersangkutan terbukti bersalah. Sampai sekarang persoalan itu belum clear. Nah, hal yang seperti ini jangan sampai terulang lagi. Itu kasus Pemilu 2004," ungkapnya.
Baca Juga:
Pendapat Hidayat itu senada dengan ungkapan Ketua MK Moh Mahfud MD, yang sudah mengingatkan KPU untuk menghadiri sidang perkara gugatan pemilu. Mahfud menilai bahwa KPU tidak serius menghadapi gugatan peserta pemilu di MK. Ini ditandai dengan tidak hadirnya kuasa hukum KPU maupun anggota KPU, dalam dua sidang panel yang digelar awal pekan ini.
Dua sidang yang tidak diikuti KPU itu, seperti dijelaskan Mahfud, adalah gugatan Partai Damai Sejahtera dan Partai Indonesia Sejahtera. Dengan demikian katanya, KPU kehilangan kesempatan untuk menanggapi 11 kasus selisih perolehan suara.
"Agar pihak terkait tidak dirugikan, KPU agar bisa lebih serius lagi untuk sidang yang akan datang," ujar Mahfud MD beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin