KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat

KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UUI) Yogyakarta itu pun meminta KPU membantu kuasa hukumnya, misalnya dalam pengumpulan bukti-bukti dan pemanggilan orang-orang yang terkait. Hal itu perlu, kata Mahfud, karena akan sangat membantu kuasa hukum KPU, sehingga jawaban yang mereka berikan dapat langsung menjawab substansi. Tidak seperti selama ini, di mana jawaban kuasa hukum hampir seragam dan normatif, meski perkaranya berlainan. (sam/JPNN)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News