KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
Jumat, 22 Mei 2009 – 18:38 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UUI) Yogyakarta itu pun meminta KPU membantu kuasa hukumnya, misalnya dalam pengumpulan bukti-bukti dan pemanggilan orang-orang yang terkait. Hal itu perlu, kata Mahfud, karena akan sangat membantu kuasa hukum KPU, sehingga jawaban yang mereka berikan dapat langsung menjawab substansi. Tidak seperti selama ini, di mana jawaban kuasa hukum hampir seragam dan normatif, meski perkaranya berlainan. (sam/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak menyepelekan gugatan para peserta pemilu legislatif April 2009 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin