KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu
Sepuluh Wilayah Kelebihan Surat Suara karena DPT-nya Minus
Sabtu, 14 Maret 2009 – 09:47 WIB
JAKARTA - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ternyata meninggalkan problem. Jumlah DPT di beberapa wilayah bukannya bertambah, namun menyusut. Imbasnya, ada kelebihan produksi surat suara yang melewati batas ketentuan UU No 10/2008 tentang Pemilu. Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara KPU Boradi menyatakan, perbaikan DPT di luar rencana pengadaan. Bagi panitia, hal tersebut merupakan problem. Sebab, saat ini, pesanan surat suara sebanyak 686.166.310 lembar telah tercetak semua. ''Belum ditelaah, surplus ini akan diapakan," kata Boradi, setelah salat Jumat di gedung KPU, Jakarta, kemarin (13/3).
Tercatat, sepuluh wilayah mengalami kelebihan surat suara karena DPT-nya minus. Mereka adalah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua, dan luar negeri.
Baca Juga:
Menurut Pasal 145 Ayat 2 UU Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan. Jumlah cadangan ini ditetapkan melalui keputusan KPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ternyata meninggalkan problem. Jumlah DPT di beberapa wilayah bukannya bertambah,
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret