KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu

Sepuluh Wilayah Kelebihan Surat Suara karena DPT-nya Minus

KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu
KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu
JAKARTA - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ternyata meninggalkan problem. Jumlah DPT di beberapa wilayah bukannya bertambah, namun menyusut. Imbasnya, ada kelebihan produksi surat suara yang melewati batas ketentuan UU No 10/2008 tentang Pemilu.

Tercatat, sepuluh wilayah mengalami kelebihan surat suara karena DPT-nya minus. Mereka adalah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua, dan luar negeri.

Menurut Pasal 145 Ayat 2 UU Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan. Jumlah cadangan ini ditetapkan melalui keputusan KPU.

Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara KPU Boradi menyatakan, perbaikan DPT di luar rencana pengadaan. Bagi panitia, hal tersebut merupakan problem. Sebab, saat ini, pesanan surat suara sebanyak 686.166.310 lembar telah tercetak semua. ''Belum ditelaah, surplus ini akan diapakan," kata Boradi, setelah salat Jumat di gedung KPU, Jakarta, kemarin (13/3).

JAKARTA - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ternyata meninggalkan problem. Jumlah DPT di beberapa wilayah bukannya bertambah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News