KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu

Sepuluh Wilayah Kelebihan Surat Suara karena DPT-nya Minus

KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu
KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu
Permasalahannya, dengan DPT yang minus, tak ada toleransi jumlah pencetakan surat suara yang melebihi dua persen. Boradi menyatakan, opsi pemusnahan surat suara belum diambil oleh KPU. Sebab, surat suara yang terkirim sejatinya memang sesuai pesanan, sebelum perbaikan DPT. ''Ini harus dibahas dulu lintas biro. Tidak bisa langsung pemusnahan,'' jawabnya.

KPU pantas khawatir. Sebab, surplus pencetakan itu bisa berujung pada pasal pidana UU Pemilu. Pasal 283 UU Pemilu menyatakan, ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana pasal 145, dipidana penjara dari 12 sampai 24 bulan dan denda Rp 120 juta-140 juta.

Sementara di pasal 284, jika ada perusahaan yang mencetak sengaja melebihi ketentuan dari KPU, dipidana penjara 24 sampai 48 bulan dan denda Rp 500 juta sampai 10 miliar rupiah.

Tetapi, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkesan tidak terlalu risau atas surat suara yang lebih 2 persen dari pemilih tetap itu. Menurut Hafiz, surat suara yang surplus akan dimusnahkan. Menurut dia, yang sudah terkirim, biarlah di KPU kabupaten/kota lebih dulu. ''Jangan dikirim ke TPS dulu,'' kata Hafiz.

JAKARTA - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ternyata meninggalkan problem. Jumlah DPT di beberapa wilayah bukannya bertambah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News