KPU Bisa Umumkan Hasil Pemilu Sebelum 22 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang untuk mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 lebih cepat dari batas waktu maksimal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019. KPU bisa saja mengumumkan perolehan suara Pemilu 2019, Senin (20/5) ini.
"Bisa (diumumkan hari ini)," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5) ini.
Setelah mengumumkan perolehan suara, maka KPU berkewajiban menetapkan calon terpilih dari kontestasi Pemilu 2019. Jika kontestan Pemilu 2019 mengajukan sengketa, penetapan calon terpilih disampaikan setelah putusan MK keluar.
"Tiga hari setelah diumumkan, apakah ada sengketa MK atau tidak, kalau tidak ada, baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," ucap dia.
BACA JUGA: Polri Pastikan Indonesia Aman Saat Pengumuman Hasil Pemilu 22 Mei
Hingga saat ini, KPU masih fokus menyelesaikan pekerjaan untuk mengesahkan penghitungan suara Pemilu 2019.
Instansi penyelenggara pemilu itu masih punya hutang mengesahkan penghitungan suara di empat provinsi dan satu daerah pemilihan luar negeri. Arief yakin, hutang pekerjaan untuk mengesahkan penghitungan suara akan selesai, Senin ini.
"Ya, dilihat nanti malam perkembangannya bagaimana. Mudah-mudahan (selesai)," pungkas dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang untuk mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 lebih cepat dari batas waktu maksimal
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
- Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila