KPU Bisa Umumkan Hasil Pemilu Sebelum 22 Mei
Senin, 20 Mei 2019 – 15:09 WIB
Tercatat, KPU telah mengesahkan hasil penghitungan suara di 30 provinsi. Lembaga penyelenggara Pemilu itu masih punya hutang mengesahkan hasil penghitungan suara di empat provinsi dan satu daerah pemilihan luar negeri yakni Kuala Lumpur.
Keempat provinsi yang belum disahkan yakni Sumatra Utara, Maluku, Riau, dan Papua serta daerah pemilihan luar negeri di Kuala Lumpur. (mg10/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang untuk mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 lebih cepat dari batas waktu maksimal
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
- Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila