KPU Bolehkan Bilik Suara Berbahan Kardus

KPU Bolehkan Bilik Suara Berbahan Kardus
KPU Bolehkan Bilik Suara Berbahan Kardus
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menempuh segala cara untuk menambal kekurangan logistik pemilu. Setelah stikerisasi surat suara yang ada kesalahan cetak, KPU memberikan lampu hijau penggunaan kardus untuk bilik suara.

Itu merupakan isyarat dari usul sejumlah KPU provinsi setelah gagal menggelar tender pengadaan bilik suara sesuai dengan material yang disyaratkan KPU pusat. Kegagalan tender bilik suara terjadi pada KPU Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). ''Sudah tender dua kali, tetapi gagal,'' kata Kepala Biro Logistik KPU Dalail di gedung KPU kemarin.

Menurut Dalail, standardisasi material bilik suara ikut menjadi kendala. Apalagi, material tersebut harus disediakan dalam jumlah besar. Sesuai standar KPU, bilik suara harus berbahan metal, plastik, atau kayu. Karena tiga bahan itu sulit, dua KPU provinsi tersebut meminta agar bahan bilik suara diganti dengan kardus. ''Pertimbangannya, kardus lebih mudah didapat,'' jelas Dalail.

Lantas, bagaimana tanggapan anggota KPU? Dalail menyatakan, masalah kekurangan bilik tersebut terjadi di hampir semua KPU kabupaten/kota. KPU tidak mempermasalahkan pengadaan bilik kardus. Keberadaan bilik wajib ada dalam pelaksanaan pemungutan suara. Karena waktunya yang mendesak, KPU tidak akan mempersulit pengadaan tersebut. ''Kan sudah berusaha proses tender sebelumnya, ya apa boleh buat," terangnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menempuh segala cara untuk menambal kekurangan logistik pemilu. Setelah stikerisasi surat suara yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News