KPU Bolehkan Bilik Suara Berbahan Kardus
Kamis, 26 Maret 2009 – 08:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menempuh segala cara untuk menambal kekurangan logistik pemilu. Setelah stikerisasi surat suara yang ada kesalahan cetak, KPU memberikan lampu hijau penggunaan kardus untuk bilik suara. Lantas, bagaimana tanggapan anggota KPU? Dalail menyatakan, masalah kekurangan bilik tersebut terjadi di hampir semua KPU kabupaten/kota. KPU tidak mempermasalahkan pengadaan bilik kardus. Keberadaan bilik wajib ada dalam pelaksanaan pemungutan suara. Karena waktunya yang mendesak, KPU tidak akan mempersulit pengadaan tersebut. ''Kan sudah berusaha proses tender sebelumnya, ya apa boleh buat," terangnya.
Itu merupakan isyarat dari usul sejumlah KPU provinsi setelah gagal menggelar tender pengadaan bilik suara sesuai dengan material yang disyaratkan KPU pusat. Kegagalan tender bilik suara terjadi pada KPU Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). ''Sudah tender dua kali, tetapi gagal,'' kata Kepala Biro Logistik KPU Dalail di gedung KPU kemarin.
Baca Juga:
Menurut Dalail, standardisasi material bilik suara ikut menjadi kendala. Apalagi, material tersebut harus disediakan dalam jumlah besar. Sesuai standar KPU, bilik suara harus berbahan metal, plastik, atau kayu. Karena tiga bahan itu sulit, dua KPU provinsi tersebut meminta agar bahan bilik suara diganti dengan kardus. ''Pertimbangannya, kardus lebih mudah didapat,'' jelas Dalail.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menempuh segala cara untuk menambal kekurangan logistik pemilu. Setelah stikerisasi surat suara yang
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret