KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum

Kampanye Terbuka Mulai 12 Juni Sampai 4 Juli

KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum
KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum
JAKARTA – Meski UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak menyebut rapat umum (kampanye terbuka) sebagai metode kampanye, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mengijinkan pasangan capres maupun tim kampanyenya untuk menggelarnya. Alasannya, KPU ingin agar ada kesempatan yang sama bagi para pasangan capres untuk memperkenalkan diri ke masyarakat.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, UU Pilpres memang tidak secara eksplisit mengatur tentang kampanye terbuka. "Tapi pleno KPU sepakat bahwa walau UU tidak mengatur secara eksplisit, rapat umum dalam pemilu presiden tetap dijadwalkan,” ujar Putu Artha di Jakarta, Sabtu (18/4).

Menurutnya, KPU tidak mau dituduh membuat kebijakan yang hanya menguntungkan pasangan capres yang sudah terlanjur terkenal di kalangan pemilih. Karenanya, KPU memberikan kesempatan kepada seluruh pasangan capres calon agar dapat berkomunikasi secara langsung dengan masyarakat.

Putu mengakui, kampanye terbuka memang sangat dibutuhkan oleh pasangan calon yang belum dikenal. “Bagi pasangan yang belum populer, tentu mereka butuh komunikasi langsung dengan masyarakat. Rapat umum diharapkan bisa menjembatani komunikasi politik pasangan capres dengan masyarakat,” ulasnya.

JAKARTA – Meski UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak menyebut rapat umum (kampanye terbuka) sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News