KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum
Kampanye Terbuka Mulai 12 Juni Sampai 4 Juli
Sabtu, 18 April 2009 – 20:01 WIB
Mantan wartawan di Denpasar ini menambahkan, Pleno KPU setuju untuk memberikan kesempatan pasangan capres menggelar kampanye terbuka karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan kampanye terbuka pemilu legislatif, ternyata kampanye bisa berjalan aman dan tertib Untuk itu, KPU telah menyediakan waktu selama 21 hari bagi pasangan capres untuk melakukan kampanye terbuka. “Jadwalnya mulai 12 Juni sampai 4 Juli 2009,” sebutnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, metode kampanye capres sudah diatur pada UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal 38 ayat (1), metode kampanye yang bisa dilakukan pasangan capres antara lain pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundangundangan.
Namun di ayat (2) pasal yang sama disebutkan, ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.(ara/jpnn)
JAKARTA – Meski UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak menyebut rapat umum (kampanye terbuka) sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini