KPU Boyolali Tetapkan 2 TPS Khusus di Pilkada 2024
Rabu, 11 September 2024 – 13:00 WIB
Dia mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata ataupun masih terhadap kekeliruan agar melapor ke KPU Kabupaten Boyolali. Dalam hal ini, pihaknya membuka tanggapan masyarakat terkait dengan DPS.
KPU pada tanggal 20 September akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), kemudian pada tanggal 22 September penetapan pasangan calon, keesokan harinya (23 September) pengundian nomor urut pasangan calon, lalu masa kampanye mulai 25 September.
Masyarakat Kabupaten Boyolali pada tanggal 27 November 2024 akan menentukan kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. (antara/jpnn)
KPU Kabupaten Boyolali menetapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024