KPU Buka Kembali Pendaftaran Balon Kada
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum siap membuka lagi pendaftaran bakal calon kepala daerah. Hal itu dianggap sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Namun, hal itu akan dilakukan dengan syarat. Yakni, jika hanya masih ada daerah dengan satu pasangan setelah calon kepala daerah ditetapkan. Nantinya, KPU akan membuka pendaftaran maksimal sepuluh hari setelah penetapan calon.
“Penetapan pasangan calon 24 Agustus. Apabila ada daerah yang jumlah pasangan terdaftarnya memenuhi syarat kurang dari dua, artinya bisa tidak ada sama sekali atau hanya ada satu, maka akan diperpanjang masa pendaftarannya,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik, Jumat (21/8).
Hingga kini, dari 265 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang, ada 86 wilayah yang hanya memiliki dua pasangan. Hal tersebut menimbulkan potensi penundaan.
“Saya perlu sampaikan bahwa sumber potensi ketidaklulusan (pasangan bakal calon) bisa saja yang terdaftar 9 pasangan bakal calon, saat diperiksa kelengkapannya kesembilannya bisa tidak lolos. Tapi walaupun dia terdaftar hanya 2, dua ini bisa saja lolos. Jadi bukan hanya terdaftar dua pasangan bakal calon di 86 daerah yang berpotensi,” ujar Husni. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum siap membuka lagi pendaftaran bakal calon kepala daerah. Hal itu dianggap sudah sesuai dengan Undang-Undang
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik