KPU Buka Kotak Suara untuk Gugatan Prabowo - Sandi di MK

KPU Buka Kotak Suara untuk Gugatan Prabowo - Sandi di MK
Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto ajukan gugatan ke MK. Foto : Ricardo/JPNN

''Diberi meterai agar memiliki kekuatan hukum,'' ungkapnya.

Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Miftakul Rohmah mengatakan, pembukaan tersebut menindaklanjuti instruksi KPU RI.

Setelah itu, pihaknya mengirimkan berkas-berkas ke pusat pada hari ini (8/6). Meski libur, dia memastikan proses pengiriman alat bukti itu tidak terganggu. ''Kami sudah berkoordinasi dengan kantor pos,'' jelasnya.

Dalam pembukaan kotak suara itu, saksi paslon 02 (Prabowo-Sandi) diwakili dua orang. Yakni, Peny Agustini dan Matali. ''Tahapan pembukaan berjalan sesuai aturan,'' ungkap Matali.

Seperti diberitakan, di Kabupaten Sidoarjo, pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin unggul telak. Dari hasil rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 817.853 suara (71 persen), sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 350.788 suara (29 persen).

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Zain Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya bersyukur situasi Kota Delta pascapemilu tetap kondusif.

Untuk tetap menjaga suasana tersebut, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak. Termasuk dengan para tokoh masyarakat, kiai/ulama, dan kalangan lain.

''Alhamdulillah, Sidoarjo aman,'' ujar Zain yang ditemui Jawa Pos saat bersilaturahmi ke kediaman Pengasuh Ponpes Bumi Shalawat KH Agoes Ali Masyhuri (Gus Ali) kemarin.

Formulir DA1 dan DAA1 merupakan alat bukti yang dibutuhkan KPU dalam dalam sengketa pilpres di MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News