KPU Buka Kotak Suara untuk Gugatan Prabowo - Sandi di MK
Sabtu, 08 Juni 2019 – 19:54 WIB

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto ajukan gugatan ke MK. Foto : Ricardo/JPNN
Saat bersilaturahmi itu, Kapolresta didampingi beberapa kepala satuan jajaran. Di antaranya, Kasatlantas Kompol Fahrian Saleh Siregar dan Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris. Pertemuan tersebut berlangsung gayeng. Bahkan, Gus Ali juga mengajak makan bersama. (aph/c7/hud/jpnn)
Formulir DA1 dan DAA1 merupakan alat bukti yang dibutuhkan KPU dalam dalam sengketa pilpres di MK.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN