KPU Buka Peluang Gunakan E-Rekap di Pilkada Serentak 2020
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan untuk memakai sistem rekapitulasi suara elektronik atau biasa disebut e-rekap di Pilkada serentak pada 2020 nanti. Saat ini KPU dalam proses mengkaji kemungkinan penggunaan sistem e-rekap.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada Pilkada serentak 2020," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz ditemui awak media di Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Viryan mengatakan, secara umum sistem e-rekap mirip dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hasil penghitungan yang tertuang di formulir C1 berhologram akan dituangkan ke dalam sistem yang dibuat KPU.
"Jadi, nanti gambaran kegiatan rekapitulasi dari TPS, nanti formulir C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, lalu dipindai serta entri. Hasil dari pemindaian dan entri itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada di sebuah daerah," ucap Viryan.
Lebih lanjut, kata dia, sistem rekapitulasi elektronik ini telah diatur dalam undang-undang. Hal ini terdapat dalam UU 1 tahun 2015 pasal 111 tentang pilkada.
BACA JUGA: Nasdem: Apakah Prabowo Mau Mencabut Pernyataannya?
"Di Undang-Undang tentang Pilkada itu sudah ada, undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 111 itu sudah menyebutkan soal rekapitulasi elektronik," kata Viryan. (mg10/jpnn)
KPU dalam proses mengkaji kemungkinan penggunaan sistem e-rekap ( rekapitulasi suara elektronik ) pada Pilkada serentak 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024