KPU Buka Peluang Pilkada Tidak Serentak
jpnn.com - JAKARTA - KPU tidak akan memaksakan untuk melaksanakan tahap pilkada di daerah yang belum menyiapkan anggaran. Beberapa daerah mungkin menunda pelaksanaan pilkada sampai anggaran siap.
Hingga saat ini, sebagian besar daerah memang sudah berkomitmen untuk menyediakan anggaran. Namun, sebagian lagi hingga saat ini belum menyatakan sanggup mendanai hajatan publik itu.
’’Kalau memang tidak cukup tersedia (dana) dan kami sulit menata pemungutan suara 2015, bisa jadi ikut gelombang berikutnya,’’ ujar Komisioner KPU Ida Budhiati setelah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4).
Penundaan hingga gelombang berikutnya itu merupakan opsi terburuk. Opsi lainnya, penundaan tahap beberapa hari dengan catatan ada komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran, meski terlambat. Bagaimanapun, tahap pilkada membawa konsekuensi anggaran.
Ida menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian daerah yang belum menyediakan anggaran sampai dimulainya tahap pilkada 19 April mendatang. Saat itu, KPU mulai merekrut badan penyelenggara ad hoc, yakni PPK dan PPS.
Kalau dana tidak tersedia, pilkada di daerah tersebut akan ditunda. Disinggung soal daerah mana saja yang belum memastikan anggaran pilkada, Ida menyatakan tidak hafal. ’’Contohnya, Kabupaten Inhil (Indragiri Hilir, Riau),’’ ujarnya.
Klausul penundaan itu sudah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. Kemarin PKPU tersebut dikirim ke Kemenkum dan HAM untuk diundangkan bersama dua PKPU lainnya. Yakni, Pemutakhiran Data Pemilih dan Tata Kerja Penyelenggara Pilkada, KPU hingga KPPS.
Komisioner 44 tahun itu menerangkan, klausul tersebut juga sudah ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. UU itu mengatur, pilkada bisa ditunda karena beberapa hal mendesak. Yakni, bencana alam, kerusuhan, dan gangguan lain. ’’Kami memahami, gangguan lain itu salah satu faktornya adalah ketersediaan anggaran,’’ tambahnya.
JAKARTA - KPU tidak akan memaksakan untuk melaksanakan tahap pilkada di daerah yang belum menyiapkan anggaran. Beberapa daerah mungkin menunda pelaksanaan
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan