KPU Buka Peluang Umumkan Hasil Penghitungan Suara Malam Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu 2019, Senin (20/5) malam ini. Hasil penghitungan suara akan diumumkan jika KPU selesai mengesahkan hasil rekapitulasi di 34 provinsi dan 130 PPLN.
Hingga kini, KPU telah mengesahkan penghitungan suara di 130 PPLN. KPU juga sudah mengesahkan hasil penghitungan suara di 32 provinsi.
Tercatat, KPU masih punya utang menyelesaikan pengesahan hasil penghitungan suara di dua provinsi. Saat ini, proses pengesahan suara penghitungan di Maluku dan Papua masih berlangsung.
Di saat KPU masih menggelar rapat pleno, kepolisian mulai tampak berjaga di sisi luar gedung lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Setidaknya tiga tenda didirikan kepolisian di area luar Gedung KPU.
(Baca Juga: KPU Mulai Berancang-ancang Hadapi Gugatan di MK)
Selain menjaga area Gedung KPU, kepolisian melakukan penutupan Jalan Imam Bonjol. Penutupan dilakukan di dua ruas jalan sepanjang satu kilometer.
Pengendara motor dan mobil dari Jalan Pangeran Diponegoro yang berencana menuju Bundaran HI dialihkan menuju Jalan Hos Cokroaminoto. Dari Jalan Hos Cokroaminoto, pengendara lalu diarahkan ke Jalan Sarinah untuk kemudian menuju Bundaran HI.
Sementara itu, pengendara motor dan mobil dari arah Bundaran HI yang menuju Jalan Pangeran Diponegoro dialihkan menuju Jalan Haji Agus Salim. Dari Jalan Agus Salim kendaraan menuju Jalan Indramayu, lalu ke Jalan Hos Cokroaminoto untuk kemudian mengarah ke Jalan Pangeran Diponegoro.
Polisi mulai menutup Jalan Imam Bonjol menyusul terbukanya peluang KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar