KPU Buka Pendaftaran Calon 21-23 September

KPU Buka Pendaftaran Calon 21-23 September
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - LOLAK —  KPU Bolmong dan Sangihe, Sulut, akan membuka pendaftaran peserta pemilihan bupati (pilbup) pada  21-23 September mendatang. 

Komisioner KPU Bolmong Rully Halaa mengatakan, 14-20 September pihaknya akan melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pencalonan pasangan calon (Paslon).  

"Pendaftaran Paslon ke KPU itu pada 21-23 September mendatang," ungkap Halaa.

Dia menambahkan, untuk sistem pendaftaran masih sama dengan pilkada 2015 lalu. 

"Sama dengan pemilihan sebelumnya, Paslon didampingi oleh partai pengusung yakni ketua dan sekretaris partai pengusung," tambahnya.

"Untuk memudahkan KPU akan mengadakan Bimtek terhadap proses tata cara pengurusan administrasi pendaftaran," tuturnya.

Dijelaskan, sesuai peraturan KPU 2015 lalu, apabila hanya ada satu Paslon yang mendaftar maka akan diperpanjang waktunya.

"Saat ini tidak lagi, jadi apabila hanya ada satu Paslon yang mendaftar tidak lagi diperpanjang. Kalau misalnya sudah sesuai verifikasi berkas sesuai aturan. Jika tidak ada pendaftar selama waktu yang diberikan oleh pihak KPU, maka pasti akan ada perpanjangan waktu selama tiga hari," tutupnya.

LOLAK —  KPU Bolmong dan Sangihe, Sulut, akan membuka pendaftaran peserta pemilihan bupati (pilbup) pada  21-23 September mendatang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News