KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024

KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pilkada 2024. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - BIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, bersiap menyambut pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

KPU Biak Numfor memberi kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung sebagai penyelenggara, dengan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Menurut Ketua KPU Biak Numfor Joey Lawalata tahapan pendaftaran pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 23 hingga 27 April 2024.

Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

"Waktu pendaftaran berlangsung selama lima hari ke depan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)," ujar Joey di Biak, Jumat (26/4).

Dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPD.

Dikatakan Joey, calon pelamar bisa mengakses dan mengisi formulir melalui aplikasi SIAKBA.

"Kami berharap masyarakat bisa terlibat aktif mendaftarkan diri dalam pembentukan PPD untuk tahapan Pilkada Serentak 27 November 2024," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News